Khitbah Tunangan Menurut Islam

Tunangan Khitbah Menurut Islam. by.ust.Bustami Ahmad. S.Ag.,M.Pd

Ketentuan Tunangan dalam Perspektif Islam dan Kaitannya dengan Adat Budaya

Pendahuluan

Tunangan merupakan salah satu tahapan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh banyak masyarakat di berbagai daerah. Dalam Islam, tunangan disebut dengan istilah "khitbah" (خطبة), yaitu suatu bentuk permohonan dari seorang laki-laki kepada wali perempuan untuk menikahinya. Namun, sering kali dalam praktiknya, tunangan bercampur dengan budaya lokal yang tidak selalu sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan tunangan dalam Islam serta batasannya sesuai dengan dalil-dalil syar'i.

Ketentuan Tunangan dalam Islam

Dalam Islam, tunangan bukanlah pernikahan sehingga belum terdapat hak dan kewajiban suami-istri di antara keduanya. Seorang pria yang telah meminang seorang wanita tidak diperbolehkan memperlakukannya seperti istri sebelum akad nikah dilakukan.

Dalil Tentang Tunangan dalam Islam

Islam membolehkan tunangan dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan:

1. Larangan Meminang Wanita yang Telah Dipinang Orang Lain قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَخْطُبْ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتْى يَتَرُكَ الخاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَؤْذَنَ لَهٟ"

("Janganlah seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya sebelum peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.") (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dianjurkan untuk Melihat Calon Pasangan قالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرَأَةَ فَلْيَنْظُرْ إِلَيهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤُلَّفَ بَيْنَكُمَا"

("Jika salah seorang dari kalian meminang seorang wanita, hendaklah ia melihatnya, karena hal itu lebih memungkinkan untuk menumbuhkan kasih sayang di antara kalian.") (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Budaya Tunangan dalam Masyarakat

Setiap daerah memiliki adat yang berbeda dalam melaksanakan tunangan. Di beberapa budaya, tunangan disertai dengan pesta besar, tukar cincin, atau adat lainnya. Sebagian praktik ini boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti:

Tidak berdua-duaan tanpa mahram.

Tidak melakukan kontak fisik sebelum menikah.

Tidak berlebihan dalam perayaan.

Namun, dalam beberapa budaya, tunangan diperlakukan seperti pernikahan sehingga pasangan tersebut bebas berduaan dan berperilaku layaknya suami istri. Hal ini bertentangan dengan hukum Islam.

Larangan Pacaran dalam Islam

Pacaran dalam Islam dilarang karena berpotensi menjerumuskan ke dalam perbuatan zina. Dalil yang melarang pacaran antara lain:

1. Larangan Mendekati Zina قَالَ اللَّهُ عَزَّوَجَلْ: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

("Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.") (QS. Al-Isra': 32)

Kesimpulan

Tunangan dalam Islam diperbolehkan dengan syarat tidak melanggar aturan syariat. Islam melarang pacaran karena dapat menjerumuskan kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, pasangan yang telah bertunangan harus menjaga batasan yang telah ditentukan dalam Islam. Sebagai muslim, kita harus menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai pedoman dalam menjalankan tradisi agar tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Rujukan:

1. Shahih Bukhari dan Muslim.

2. Tafsir Ibnu Katsir.

3. Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq.

4. Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Redaksi : Islamic tekhno tv.com




Posting Komentar untuk "Khitbah Tunangan Menurut Islam "