PENERAPAN ILMU MUTHAFFIFIN DALAM PERDAGANGAN DI INDONESIA

Adakah Penerapan Ilmu Muthafifin dalam Perdagangan di Indonesia?

Tulisan ilmiah judul:

PENERAPAN ILMU MUTHAFFIFIN DALAM PERDAGANGAN DI INDONESIA: TINJAUAN SYARIAT ISLAM DAN FAKTA EMPIRIS

Penulis : 

ust.Bustami Ahmad, S.Ag.,SE.,S.Pdi.,M.Pd

ABSTRAK

Tulisan ini mengkaji penerapan ilmu Muthaffifin, yakni prinsip kejujuran dan keadilan dalam takaran dan timbangan dalam transaksi dagang sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Muthaffifin. Penelitian ini menelusuri sejauh mana nilai-nilai ini telah diterapkan dalam sistem perdagangan di Indonesia, baik dalam ranah hukum, praktik bisnis, maupun budaya dagang masyarakat. Melalui pendekatan normatif dan empiris, tulisan ini menguraikan dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, pandangan ulama, serta data riset terkait praktik kecurangan di pasar. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi dan fatwa keagamaan, penerapan nilai Muthaffifin belum sepenuhnya terinternalisasi secara menyeluruh dalam sistem perdagangan di Indonesia.

1. PENDAHULUAN

Perdagangan merupakan sektor vital dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dalam Islam, perdagangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan materi, tetapi juga memiliki dimensi etik dan spiritual. Salah satu prinsip utama yang ditekankan adalah larangan tatfif (mengurangi timbangan dan takaran), yang tercantum dalam QS. Al-Muthaffifin. Konsep ini melahirkan disiplin keilmuan yang dikenal sebagai ilmu Muthaffifin, yakni ilmu tentang keadilan dan kejujuran dalam transaksi.

Tulisan ini bertujuan mengkaji penerapan ilmu Muthaffifin dalam konteks perdagangan di Indonesia dengan pendekatan syariat Islam dan fakta riset lapangan. Kajian ini penting mengingat berbagai kasus kecurangan dan ketidakadilan dalam perdagangan masih marak ditemukan di negeri ini.

2. LANDASAN SYARIAT ISLAM: DALIL AL-QUR’AN DAN HADITS

2.1 QS. Al-Muthaffifin Ayat 1-3

Allah SWT berfirman:

 وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ۝ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ۝ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

(QS. Al-Muthaffifin: 1–3)

Makna ayat ini secara eksplisit melarang segala bentuk ketidakjujuran dalam transaksi. Kata ويل (kecelakaan) menunjukkan ancaman keras dari Allah SWT terhadap pelaku tatfif.

2.2 Hadits Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

من غش فليس منا

"Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami."

(HR. Muslim, No. 102)

3. PENGERTIAN ILMU MUTHAFFIFIN DAN PENERAPANNYA

Ilmu Muthaffifin adalah disiplin yang mengatur tentang prinsip moral, spiritual, dan hukum dalam menjaga keadilan transaksi ekonomi, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

Menurut Imam Al-Ghazali, dalam Ihya Ulumuddin, beliau menjelaskan bahwa kejujuran dalam muamalah adalah bagian dari maqashid syariah yang bertujuan untuk menjaga harta dan keadilan sosial (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, Jilid 2, hal. 78, Darul Fikr, 2005).

4. FAKTA EMPIRIS PERDAGANGAN DI INDONESIA

Beberapa riset menunjukkan praktik tatfif masih terjadi:

Laporan Badan Standarisasi Nasional (BSN) pada 2021 menyebutkan bahwa 17% pedagang di pasar tradisional tidak menggunakan timbangan yang terkalibrasi secara resmi.

Survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2020 menunjukkan banyak praktik pengurangan takaran di sektor gas LPG dan sembako.

Laporan Kementerian Perdagangan 2023 mencatat lebih dari 350 kasus pelanggaran metrologi legal di seluruh Indonesia.

5. PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI INDONESIA

Secara hukum formal, Indonesia telah memiliki UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang berfungsi melindungi konsumen dari praktik curang.

Namun, dari sisi penerapan syariat Islam, penerapan nilai-nilai Muthaffifin masih belum sepenuhnya menjadi budaya dagang. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa tentang Etika Bisnis Islam, implementasinya di pasar belum merata, terutama di pasar-pasar rakyat dan sektor informal.

6. PANDANGAN ULAMA DAN KITAB RUJUKAN

Beberapa ulama klasik dan kontemporer membahas konsep ini:

Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menekankan bahwa ayat-ayat Al-Muthaffifin berlaku umum untuk semua bentuk ketidakadilan ekonomi. (Al-Qurthubi, Tafsir Al-Jami’, Jilid 19, hal. 243, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002).

Ibnu Katsir mengatakan:

 “Ayat ini mencakup semua bentuk penipuan dalam jual beli, baik timbangan, ukuran, maupun kualitas barang.”

(Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Juz 30, hal. 472, Dar Ibn Hazm, 2000)

Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Muamalah al-Maliyah menyebutkan bahwa penerapan nilai Muthaffifin penting dalam pembentukan ekonomi Islam yang adil. (Al-Qaradawi, Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, hal. 56, Maktabah Wahbah, 2002).

7. PENUTUP DAN REKOMENDASI

Penerapan ilmu Muthaffifin dalam perdagangan di Indonesia secara normatif telah mendapat tempat dalam regulasi dan fatwa. Namun, secara praksis, belum maksimal. Diperlukan upaya sinergis antara negara, ulama, dan pelaku pasar untuk menginternalisasi nilai-nilai syariat Islam agar tercipta keadilan dan keberkahan dalam transaksi ekonomi.

Rekomendasi:

1. Perkuat pendidikan etika dagang Islam sejak dini.

2. Penegakan hukum metrologi harus lebih tegas.

3. Kembangkan pasar berbasis syariah di level daerah.

4. Kolaborasi pemerintah, ulama, dan akademisi untuk audit etika dagang.

DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Ghazali. Ihya Ulumuddin. Darul Fikr, 2005.

2. Al-Qurthubi. Tafsir Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 19. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002.

3. Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Juz 30. Dar Ibn Hazm, 2000.

4. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah. Maktabah Wahbah, 2002.

5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

6. Badan Standarisasi Nasional. Laporan Tahunan 2021.

7. YLKI. Laporan Konsumen Nasional, 2020.

8. Kementerian Perdagangan RI. Data Pelanggaran Metrologi, 2023.

9. Fatwa MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Etika Bisnis Islami.

Redaksi: Islamic tekhno tv.com


Posting Komentar untuk "PENERAPAN ILMU MUTHAFFIFIN DALAM PERDAGANGAN DI INDONESIA"