Bahaya Laten Sabu Sabu Terhadap Kepribadian dan Peradaban Sosial Masyarakat

Bahaya Laten Sabu Sabu Terhadap Kepribadian dan Peradaban Sosial Masyarakat.

Berikut ini adalah artikel ilmiah yang membahas “Bahaya Laten Sabu-sabu terhadap Kepribadian Generasi dan Peradaban Sosial Masyarakat Ditinjau dari Perspektif Islam dan Kesehatan Jiwa Manusia”, lengkap dengan dalil-dalilnya dan rujukan ulama serta Kitab buku-buku terkait:

Judul:

Bahayanya Laten Sabu-sabu terhadap Kepribadian Generasi dan Peradaban Sosial Masyarakat: Tinjauan Islam dan Kesehatan Jiwa Manusia 

Di Tulis oleh : Bustami Ahmad, S.Ag.,M.Pd

Abstrak:

Penyalahgunaan sabu-sabu sebagai narkotika jenis stimulan memiliki dampak destruktif jangka panjang (laten) terhadap kepribadian generasi muda dan mengancam kelangsungan peradaban sosial masyarakat. Artikel ini mengkaji bahaya laten sabu-sabu dalam perspektif Islam dan ilmu kesehatan jiwa. Kajian ini memperlihatkan bahwa sabu-sabu bukan hanya merusak struktur neurobiologis manusia, tetapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam perilaku menyimpang, yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Pendekatan tafsir, hadis, dan pendapat ulama klasik serta kontemporer digunakan untuk memperkuat analisis ini.

1. Pendahuluan

Fenomena penyalahgunaan sabu-sabu (methamphetamine) kian marak dan telah merambah berbagai lapisan masyarakat, terutama generasi muda. Efek adiktif dan kerusakan otak yang ditimbulkan menjadikan sabu-sabu sebagai ancaman nyata terhadap integritas kepribadian individu dan stabilitas sosial.

2. Tinjauan Islam terhadap Penyalahgunaan Sabu-sabu

Dalam Islam, segala hal yang memabukkan dan merusak akal termasuk dalam kategori ḥarām. Dalil yang mendasari larangan ini sangat kuat, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

2.1 Dalil Al-Qur’an

a.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

(Surah Al-Ma'idah: 90)

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung."

Meskipun sabu-sabu bukanlah khamr dalam bentuk cairan fermentasi, namun efeknya yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran membuatnya masuk dalam kategori yang sama secara hukum (qiyās).

2.2 Hadis Nabi SAW

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

« كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَإِنَّ عَلَى اللهِ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يُسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ »، قِيلَ: وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: « عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ، أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ »

(HR. Muslim no. 2002)

"Setiap yang memabukkan adalah haram. Dan sungguh Allah telah berjanji bahwa siapa yang meminum minuman memabukkan, maka Dia akan memberinya minum dari ṭīnatu al-khabāl (cairan busuk dari penghuni neraka)."

3. Dampak Sabu-sabu terhadap Kesehatan Jiwa dan Kepribadian

Dari segi psikologi dan psikiatri, sabu-sabu memiliki efek stimulasi berlebih terhadap sistem saraf pusat yang dapat menimbulkan:

Halusinasi

Paranoia

Depresi berat

Gangguan kepribadian antisosial

Keinginan bunuh diri

Menurut Prof. Dr. dr. Dadang Hawari, dalam bukunya “Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Mental”, narkoba seperti sabu-sabu merusak kesadaran spiritual dan mental, serta mencabut ketenangan jiwa yang merupakan tujuan utama kesehatan mental dalam Islam (as-sakīnah wa al-iṭmi’nān).

4. Perspektif Ulama dan Kitab Klasik

a. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din (juz 4):

"Sesungguhnya akal adalah anugerah terbesar Allah yang menjadi pembeda antara manusia dan hewan. Maka, barang siapa merusaknya dengan sesuatu yang memabukkan, maka ia telah mengkhianati fitrahnya."

b. Ibnu Taimiyyah berkata:

"Segala zat yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, maka hukumnya adalah haram, karena ia merusak akal dan agama."

5. Pengaruh terhadap Peradaban Sosial

Ketika sabu-sabu merajalela, akan timbul:

Disfungsi keluarga

Kriminalitas

Hilangnya etos kerja dan ilmu

Rusaknya tatanan moral masyarakat

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, sabu-sabu bertentangan dengan penjagaan akal (ḥifẓ al-‘aql), penjagaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan penjagaan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

6. Kesimpulan dan Rekomendasi

Penyalahgunaan sabu-sabu adalah bentuk kerusakan laten yang menghancurkan jiwa, akal, dan tatanan masyarakat. Islam memandangnya sebagai perbuatan haram yang harus dicegah dan diberantas. Upaya rehabilitasi, dakwah moral, serta pendekatan spiritual sangat penting untuk menyelamatkan generasi dan menjaga peradaban.

Daftar Pustaka:

1. Al-Qur’an al-Karim

2. Shahih Muslim

3. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Darul Ma’rifah

4. Ibn Taimiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā

5. Dadang Hawari, Al-Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Mental, Jakarta: Sinar Harapan

6. WHO: Global Status Report on Drugs

7. Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN RI

Redaksi : Islamic tekhno tv.com






Posting Komentar untuk "Bahaya Laten Sabu Sabu Terhadap Kepribadian dan Peradaban Sosial Masyarakat"