Berikut adalah tulisan ilmiah lengkap tentang Ketentuan-Ketentuan Qurban:
KETENTUAN-KETENTUAN QURBAN: TINJAUAN FIQIH DAN PENDAPAT ULAMA
1. Pengertian Qurban
Secara bahasa, qurban berasal dari kata “qaruba–yaqrabu–qurbanan” yang berarti mendekat. Sedangkan secara istilah, qurban adalah penyembelihan hewan tertentu dengan niat ibadah kepada Allah SWT pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan:
"Qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT."
2. Dasar Hukum Qurban
Qurban disyariatkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.
a. Al-Qur’an:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
b. Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki kemampuan dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ibnu Majah, Ahmad)
c. Ijma' Ulama:
Mayoritas ulama menyepakati bahwa qurban disyariatkan, namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya:
Hanafiyah: Wajib bagi yang mampu.
Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah: Sunnah muakkadah, sangat dianjurkan bagi yang mampu.
3. Ketentuan Qurban Nazar
Qurban nazar adalah qurban yang dinazarkan oleh seseorang, misalnya berkata, “Jika aku lulus ujian, aku akan berqurban.” Maka hukumnya menjadi wajib ketika syaratnya terpenuhi.
Dasar hukum:
Hadis Nabi SAW:
"Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya..."
(HR. Bukhari)
Menurut Imam Nawawi (Al-Majmu’), qurban nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya. Dagingnya harus dibagikan seluruhnya kepada fakir miskin.
4. Ketentuan Hewan Qurban
a. Jenis hewan:
Hewan ternak: unta, sapi (termasuk kerbau), kambing dan domba.
(QS. Al-Hajj: 34)
b. Usia hewan:
Unta: 5 tahun
Sapi/kerbau: 2 tahun
Kambing: 1 tahun
Domba: 6 bulan (jika telah tampak gemuk)
c. Kondisi fisik:
Tidak sah qurban jika hewan:
Buta sebelah yang nyata
Sakit parah
Pincang berat
Sangat kurus
(Hadis Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)
d. Kepemilikan:
Hewan harus milik sah orang yang berqurban, bukan hasil curian atau dirampas.
5. Tata Cara Penyembelihan
a. Waktu penyembelihan:
Mulai setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga sebelum magrib 13 Dzulhijjah.
b. Pelaksana:
Dianjurkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban jika mampu, atau diwakilkan kepada yang ahli.
c. Adab penyembelihan:
Membaca basmalah dan takbir
Menghadap kiblat
Menggunakan alat tajam
Tidak menyiksa hewan
Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal..."
(HR. Muslim)
6. Tata Cara Pendistribusian Daging Qurban
a. Qurban Sunnah:
1/3 untuk pemilik dan keluarganya
1/3 untuk hadiah
1/3 untuk sedekah kepada fakir miskin
b. Qurban Nazar:
Seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin
Menurut Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm, daging qurban tidak boleh dijual, termasuk kulit dan bagian lainnya.
c. Larangan:
Tidak boleh menjual daging qurban
Tidak boleh memberi bagian kepada penyembelih sebagai upah
(HR. Bukhari dan Muslim)
7. Pendapat Para Ulama
Imam Syafi’i (Al-Umm): Menyunnahkan qurban bagi yang mampu dan menyarankan agar pembagiannya adil dan tidak menimbulkan riya.
Imam Abu Hanifah (Fatawa al-Hindiyyah): Mewajibkan qurban bagi yang mampu dan bermukim
Imam Malik (Al-Mudawwanah): Menganjurkan qurban sebagai bentuk syukur dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ibnu Qudamah (Al-Mughni): Menyebutkan qurban sebagai bentuk sunnah muakkadah yang sangat ditekankan.
8. Kitab dan Buku Rujukan
1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab – Imam Nawawi
2. Al-Umm – Imam Syafi’i
3. Al-Mughni – Ibnu Qudamah
4. Fathul Qarib – Syaikh Muhammad bin Qasim
5. Fatawa al-Hindiyyah – Ulama Hanafiyyah
6. Al-Mudawwanah al-Kubra – Imam Malik
7. Fiqhus Sunnah – Sayyid Sabiq
8. Ensiklopedi Fiqih – Kementerian Wakaf Kuwait
Redaksi: Islamic tekhno tv.com
Posting Komentar untuk "Ketentuan Qurban Tinjauan Fiqih dan Pendapat Ulama"