Tata Cara Menentukan Kriteria Orang Fakir dan Miskin dalam Masyarakat Satu Gampong Menurut Islam
Dalam Islam, fakir dan miskin merupakan dua golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60. Penentuan kriteria fakir dan miskin dalam satu Gampong harus dilakukan dengan seksama agar bantuan sosial dan zakat benar-benar tepat sasaran.
I. Definisi Fakir dan Miskin dalam Islam
Para ulama membedakan antara fakir (الفقير) dan miskin (المسكين) berdasarkan kadar kebutuhan hidup mereka:
1. Fakir (الفقير):
Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali.
Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Miskin (المسكين):
Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasarnya secara layak.
Masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, meskipun memiliki pekerjaan atau usaha kecil.
Dalil tentang keduanya terdapat dalam Al-Qur’an:
1. Surah At-Taubah Ayat 60:
اللَّهُ تَعَالَى: إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Hadis Rasulullah ﷺ juga memperjelas perbedaan antara fakir dan miskin:
2. Hadis Riwayat Muslim:
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ، وَلَا اللُّقْمَةُ وَلَا اللُّقْمَتَانِ، وَلَكِنَّ الْمِسْكِينَ الَّذِي يَتَعَفَّفُ"
"Bukanlah miskin itu orang yang ditolak dengan satu atau dua butir kurma, atau dengan satu atau dua suapan, tetapi miskin itu adalah orang yang menahan diri (tidak meminta-minta)." (HR. Muslim No. 1039)
II. Tata Cara Menentukan Fakir dan Miskin dalam Satu Kampung
Untuk menentukan siapa yang berhak disebut fakir atau miskin dalam satu kampung, diperlukan mekanisme yang jelas dengan pendekatan syariat Islam dan asas keadilan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pembentukan Tim Pendataan Fakir Miskin
Tim ini dapat terdiri dari tokoh agama (ulama), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.
Bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kondisi ekonomi warga berdasarkan data lapangan.
2. Kriteria Fakir dan Miskin Berdasarkan Harta dan Penghasilan
Fakir: Tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak memiliki aset berharga, dan sering bergantung pada bantuan orang lain.
Miskin: Memiliki pekerjaan tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
3. Survei dan Kunjungan Lapangan
Mengunjungi rumah-rumah untuk melihat langsung kondisi ekonomi mereka.
Melihat apakah mereka memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan cukup.
4. Konfirmasi dengan Tetangga dan Tokoh Masyarakat
Menanyakan kepada tetangga tentang kondisi ekonomi seseorang agar tidak ada penyalahgunaan data.
Menghindari mereka yang berpura-pura miskin demi mendapatkan bantuan.
5. Evaluasi dan Penetapan Status Fakir atau Miskin
Setelah data terkumpul, tim melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang benar-benar berhak menerima zakat dan bantuan.
Nama-nama penerima bantuan diumumkan secara transparan.
III. Sikap Pemimpin dalam Menentukan Fakir dan Miskin
Seorang pemimpin atau kepala kampung harus bersikap adil dan amanah dalam menentukan kriteria fakir dan miskin. Sikap yang harus dimiliki pemimpin antara lain:
1. Adil dan Transparan
Tidak membeda-bedakan warga berdasarkan status sosial atau kedekatan pribadi.
Melakukan pendataan dengan jujur dan tidak menerima suap.
2. Bijaksana dalam Membantu
Tidak hanya memberikan bantuan sesaat tetapi juga mencarikan solusi jangka panjang, seperti pelatihan kerja.
3. Mengutamakan yang Paling Membutuhkan
Sesuai dengan hadis Nabi ﷺ:
"Orang yang paling dicintai Allah adalah yang paling bermanfaat bagi sesama manusia." (HR. Thabrani)
IV. Pendapat Ulama tentang Fakir dan Miskin
Pendapat ulama dalam madzhab empat mengenai kriteria fakir dan miskin:
1. Madzhab Hanafi
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan sama sekali.
Miskin: Orang yang memiliki penghasilan kurang dari setengah kebutuhannya.
2. Madzhab Maliki
Fakir: Orang yang sangat membutuhkan dan tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tetap kekurangan.
3. Madzhab Syafi’i
Fakir: Orang yang tidak memiliki setengah dari kebutuhan hidupnya.
Miskin: Orang yang memiliki lebih dari setengah kebutuhan hidupnya tetapi masih kekurangan.
4. Madzhab Hanbali
Fakir: Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Miskin: Orang yang memiliki sedikit penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
V. Kitab dan Buku Rujukan
Beberapa kitab yang membahas tentang kriteria fakir dan miskin antara lain:
1. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi
2. Bidayatul Mujtahid – Ibnu Rusyd
3. Al-Mughni – Ibnu Qudamah
4. Fiqh Zakat – Yusuf Al-Qaradawi
5. Fathul Bari Syarh Sahih Bukhari – Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kesimpulan
Menentukan kriteria fakir dan miskin dalam satu kampung harus berdasarkan prinsip syariat Islam dengan metode yang jelas dan adil. Pemimpin dan masyarakat harus bersikap amanah dalam penyaluran bantuan agar tepat sasaran. Dengan demikian, kesejahteraan sosial dalam masyarakat dapat terwujud sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Redaksi: Islamic tekhno tv.com
Posting Komentar untuk "Cara Menentukan Kriteria Fakir dan Miskin"