Kajian di MTsN 5 Pidie, bersama Dr.Tgk.H.Amri Fatmi,LC.,MA
Ketentuan Thalak, Khuluk, dan Pasah Serta Dalil-Dalilnya
Pendahuluan
Thalak, khuluk, dan pasah adalah istilah hukum dalam fikih Islam yang berkaitan dengan pemutusan hubungan pernikahan. Ketiga konsep ini memiliki landasan syar'i yang tegas berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama. Pemahaman terhadap ketiga konsep ini penting untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam hubungan suami istri, terutama saat konflik rumah tangga tak dapat diselesaikan dengan cara lain.
Thalak: Pengertian, Ketentuan, dan Dalil
Pengertian Thalak
Thalak adalah keputusan seorang suami untuk menceraikan istrinya sesuai dengan syariat Islam. Dalam istilah fikih, thalak berarti "melepaskan ikatan pernikahan" dengan ucapan tertentu yang sah secara hukum syariat.
Ketentuan Thalak
1. Hukum Thalak:
Mubah: Dalam situasi tertentu ketika konflik rumah tangga tak terselesaikan.
Haram: Jika dilakukan tanpa alasan syar'i dan bisa menimbulkan madharat.
Makruh: Ketika thalak terjadi tanpa adanya kebutuhan mendesak.
Wajib: Dalam kondisi istri melakukan perbuatan dosa besar seperti murtad.
Sunah: Jika ada ketidakcocokan atau konflik berkepanjangan yang tidak bisa diperbaiki.
2. Macam-Macam Thalak:
Thalak Raj'i: Thalak yang masih memungkinkan rujuk selama masa iddah.
Thalak Bain: Thalak yang tidak bisa dirujuk, kecuali dengan akad baru (termasuk thalak tiga).
3. Prosedur Thalak:
Harus dilakukan dalam keadaan sadar, bukan dalam keadaan marah atau mabuk.
Dilakukan dengan lafaz yang jelas atau kinayah (sindiran) disertai niat.
Tidak dilakukan saat istri dalam keadaan haid atau nifas.
Dalil Thalak
Al-Qur'an:
"Thalak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 229.
Hadis:
"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah thalak." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Khuluk: Pengertian, Ketentuan, dan Dalil
Pengertian Khuluk
Khuluk adalah perceraian yang diminta oleh istri dengan memberikan kompensasi atau tebusan kepada suami. Khuluk terjadi jika istri merasa tidak mampu lagi hidup bersama suaminya.
Ketentuan Khuluk
1. Syarat Sah Khuluk:
Suami setuju untuk menceraikan istrinya.
Istri memberikan tebusan sesuai dengan kesepakatan (bisa berupa mahar atau nilai lainnya).
Dilakukan dengan keridhaan kedua belah pihak
2. Hukum Khuluk:
Mubah: Jika istri merasa tidak bisa lagi menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Makruh: Jika permintaan khuluk tanpa sebab yang jelas.
Dalil Khuluk
Al-Qur'an:
"...Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya." (QS. Al-Baqarah: 229)
Hadis:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi SAW dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlak dan agama Tsabit, tetapi aku khawatir berbuat kufur dalam Islam.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Maukah engkau mengembalikan kebun yang diberikannya kepadamu sebagai mahar?' Ia menjawab, 'Ya.' Maka Nabi SAW bersabda kepada Tsabit, 'Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.'" (HR. Bukhari)
Pasah: Pengertian, Ketentuan, dan Dalil
Pengertian Pasah
Pasah adalah perceraian yang diputuskan oleh pengadilan agama atas permintaan istri karena adanya alasan tertentu, seperti suami tidak mampu memberikan nafkah, melakukan kekerasan, atau melanggar hak-hak istri.
Ketentuan Pasah
1. Syarat-Syarat Pasah:
Ada alasan yang kuat dan dapat dibuktikan di pengadilan.
Putusan pasah harus dikeluarkan oleh hakim syar'i.
Tidak memerlukan tebusan dari istri
2. Alasan-Alasan Pasah:
Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin.
Suami melakukan kekerasan fisik atau psikis.
Suami tidak melaksanakan kewajiban agama, seperti meninggalkan salat.
Dalil Pasah
Al-Qur'an:
"...Dan para wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'..." (QS. Al-Baqarah: 228)
Hadis:
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Hakim adalah perantara untuk menyelesaikan masalah di antara manusia, termasuk dalam urusan rumah tangga." (HR. Abu Dawud)
Kesimpulan
Thalak, khuluk, dan pasah adalah solusi syar'i yang diberikan Islam untuk menyelesaikan konflik rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan cara damai. Ketiganya memiliki syarat, prosedur, dan dalil yang jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Dalam pelaksanaannya, setiap pihak harus mempertimbangkan maslahat dan mudarat, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan dan keridhaan Allah SWT.
Rujukan
1. Al-Qur'an al-Karim
2. Kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
3. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
4. Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
5. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia
Semoga tulisan ini menjadi bahan rujukan yang bermanfaat.
Redaksi: IslamictekhnoTv.com
Posting Komentar untuk "Ketentuan Thalak Khuluk dan Pasah Landasan Syar'i"