Wakaf Harta Warisan Persetujuan Ahli Waris

 

Wakaf harta berupa Uang dibolehkan

Penjelasan Ilmiah tentang Wakaf Harta Warisan dengan Persetujuan Ahli Waris dalam Hukum Islam

Wakaf merupakan amal jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, jika harta yang hendak diwakafkan berasal dari peninggalan orang tua (warisan), terdapat ketentuan hukum Islam yang harus dipenuhi agar wakaf tersebut sah dan bermanfaat secara syar'i.

1. Hukum Wakaf dalam Islam

Wakaf berarti menyerahkan sebagian harta untuk kepentingan umat dengan niat mencari ridha Allah. Harta yang diwakafkan bersifat tetap (tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan) dan manfaatnya terus mengalir. Allah berfirman:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."

(QS. Ali Imran: 92)

Rasulullah SAW juga bersabda:

 "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya."

(HR. Muslim)

Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah.

2. Ketentuan Wakaf Harta Warisan

Apabila harta yang ingin diwakafkan adalah warisan, maka beberapa hal perlu diperhatikan:

a. Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Menurut hukum Islam, harta warisan menjadi milik bersama ahli waris setelah pewaris meninggal. Oleh karena itu, wakaf atas harta warisan hanya dapat dilakukan jika seluruh ahli waris yang berhak umpamanya (2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dalam kasus ini) memberikan persetujuan secara sukarela. Ini berdasarkan kaidah fiqh:

"Al-‘ibrah fi al-milki ar-ridha bi syuraka`ihi"

(Yang menjadi ukuran dalam kepemilikan bersama adalah keridhaan semua pihak yang berhak).

Jika salah satu ahli waris tidak setuju, maka wakaf tidak dapat dilakukan karena melanggar hak mereka.

b. Penjualan Harta untuk Wakaf

Harta warisan boleh dijual dengan syarat seluruh ahli waris setuju dan hasil penjualan digunakan sesuai tujuan yang disepakati (dalam hal ini untuk pembangunan madrasah/pesantren). Proses ini dikenal dalam fikih sebagai istibdal wakaf, yaitu mengganti harta wakaf dengan harta lain yang lebih bermanfaat.

3. Pendapat Ulama

Para ulama sepakat bahwa

Wakaf warisan wajib atas persetujuan semua ahli waris. Jika ada satu pihak tidak setuju, maka tidak sah dilakukan wakaf dari harta warisan.

Wakaf dapat berupa uang hasil penjualan harta. Dalam hal ini, mayoritas ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali membolehkan wakaf uang, terutama jika manfaatnya lebih besar, seperti untuk pendidikan.

4. Tata Cara Wakaf Harta Warisan

Berikut adalah prosedur wakaf harta warisan secara syar’i:

1. Musyawarah Ahli Waris

Semua ahli waris misalnya (2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan) bermusyawarah dan menyatakan persetujuan mereka secara tertulis atau lisan, dengan niat ikhlas karena Allah

2. Penjualan Harta Warisan

Jika semua setuju, harta warisan dapat dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk membangun madrasah/pesantren

3. Penetapan Wakaf

Anak laki-laki yang memiliki tanah dapat mewakafkan hasil penjualan harta warisan untuk pembangunan madrasah di tanahnya. Proses wakaf ini sebaiknya dicatat secara resmi di hadapan notaris atau lembaga wakaf

4. Niat dan Tujuan Wakaf

Tujuan utama adalah mencari ridha Allah dan pahala jariyah untuk orang tua yang telah meninggal.

5. Dalil Pendukung

Beberapa dalil yang mendukung wakaf dari harta warisan, antara lain:

Firman Allah:

 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa."

(QS. Al-Ma'idah: 2)

Hadis Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sedekah, maka Allah menyempurnakan pahalanya dari apa yang telah diwakafkan."

(HR. Tirmidzi)

6. Rujukan Kitab

1. Kitab Al-Mughni (Ibnu Qudamah): Penjelasan tentang wakaf warisan dan syarat sahnya.

2. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Wahbah Zuhaili): Pembahasan lengkap tentang wakaf dan istibdal.

3. Kitab Al-Umm (Imam Syafi’i): Dasar hukum wakaf dan pelaksanaan yang sesuai syariat.

Kesimpulan

Wakaf harta warisan sah dilakukan dengan persetujuan seluruh ahli waris.

Menjual harta warisan untuk diwakafkan berupa uang adalah mubah (dibolehkan) jika manfaatnya lebih besar.

Wakaf untuk pembangunan madrasah/ Sekolah pesantren di tanah anak laki-laki adalah amalan yang sangat dianjurkan, dengan pahala yang terus mengalir bagi pewakaf dan orang tua pewaris.

Jika semua langkah dilakukan dengan benar, maka wakaf ini insyaAllah sah dan menjadi amal jariyah yang berkah.

Redaksi: Islamictekhnotv.com

Posting Komentar untuk "Wakaf Harta Warisan Persetujuan Ahli Waris"